Berita

foto:net

Politik

Partai dan Calon Kepala Daerah Bisa Diskualifikasi karena Money Politic

JUMAT, 27 FEBRUARI 2015 | 14:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Berdasarkan UU Pilkada yang baru, disebutkan bahwa pasangan calon dapat didiskulaifikasi jika terbukti melakukan pilitik uang alias money politic.

Begitu kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 27/2). Diskualifikasi itu, kata dia, berlaku juga untuk partai yang tengah mengikuti pertarungan Pilkada. Artinya, partai yang memungut biaya pencalonan kepada calon akan ikut didiskualifikasi bersama sang calon.

"Revisi UU Pilkada, ada perubahan susbtansi yang menyebabkan calon dapat didiskualifikasi kalau kedapatan melakukan money politic. Sebenarnya, sebelum menjadi UU Pilkada di dalam Perppu juga sudah diatur mengenai ini," ujar politisi PKB itu.


Tidak hanya itu, lanjut Lukman, calon yang sudah menang dan diangkat sebagai kepala daerah kemudian ditemukan bukti temuan money politic, maka jabatan kepala daerahnya akan dicopot.

Meski demikian, ia tidak menampik jika tindakan money politic tetap akan terjadi dalam putaran Pilkada. Oleh karena itu, pihak penyelenggara (KPU) harus membuat peraturan tegas untuk menyelesaikan masalah money politics tersebut. Pasalnya, di dalam UU Pilkada tidak menjelaskan peraturan mengenai money politic secara detil.

"KPU harus membuat Peraturan KPU terkait masalah transaksional ini. Selain itu, Bawaslu juga harus membuat peraturan tentang money politic kan di UU tidak menjelasakan secara detail tentang money poitic ini," tandas Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPD) ini. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya