PT Pertamina (Persero) menÂduga ada permainan agen dan pemilik pangkalan elpiji 3 kiloÂgram yang menahan stok untuk menciptakan kelangkaan supaya harganya jadi melonjak.
Direktur Pemasaran PT PerÂtamina Ahmad Bambang mengaÂtakan, para agen dan pangkalan yang nakal ini sengaja menahan penjualan elpiji 3 kg, sehingga terkesan langka. Nah, dengan berhembus isu kelangkaan di masyarakat membuat para agen nakal ini leluasa menaikkan harga tabung melon.
"Harusnya dia cuma untung Rp 1.000 per tabung, tapi kaÂlau ada isu langka seperti ini mereka bisa menaikkan harga sesukanya. Bahkan, bisa unÂtung Rp 4.000 per tabung," ujar Bambang di kantornya, kemarin.
Dia mengaku, sudah mengeÂtahui agen-agen dan pangkaÂlan yang sengaja memainkan stok. Bambang mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan agen elpiji 3 kg di Bogor yang terbukti memainkan stok. "Ini akan bertambah lagi, agen nakal kita sikat, nggak ada ampun lagi, daripada mereka buat masyarakat resah," tegasnya.
Dia menambahkan, masyarakat jangan termakan oleh isu kelangkaan elpiji 3 kg. MenurutÂnya, perseroan sudah menyediaÂkan layanan penjualan tabung gas elpiji 3 kg melalui jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Agar lebih menjamin peÂnyebaran elpiji 3 kg, maka di seluruh SPBU akan disediakan elpiji 3 kg dan ukuran lainnya dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Terkait kelangkaan di Depok dan Bogor, dia bilang, pihaknya sudah melakukan operasi pasar. Harganya disesuaikan dengan HET yang ditetapkan PemerÂintah Daerah (Pemda) terkait, yaitu Rp 16 ribu per tabung. "Pertamina, gelontorkan 50 persen lebih banyak daripada hari biasanya," ucapnya.
Direktur Pusat Studi KeÂbijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, konsumen elpiji 3 kg sudah sangat liar. Menurut dia, siapa pun berhak membeli elpiji subsidi itu karena abu- abunya Peraturan Menteri ESDM tenÂtang siapa yang berhak mengÂgunakannya.
"Selain itu, Pemda pun seperti nya cuci tangan, tidak melakuÂkan pengawasan dan pembinaan terhadap pangkalan elpiji 3 kg. Padahal mereka berkewaÂjiban lakukan itu sesuai dengan aturan Peraturan Mendagri No 17/2011 dan Permen ESDM No 5/2011," jelasnya.
Dia mengambahkan, harus ada penataan ulang pola disÂtribusi elpiji 3 kg. Pemda, kata dia, harusnya aktif berperan membina penyalur elpiji janÂgan hanya membuat aturan tentang HET. ***