ilustrasi/net
ilustrasi/net
Dalam sidang di Mahkamah konstitusi Korea Selatan hari ini (Kamis, 26/2), sebanyak 7 dari 9 hakim konstitusi menyepakati bahwa Pasal 241 KUHP yang tertera dalam Undang-Undang Korea Selatan tidak konstitusional. Pasal itu diketahui mengatur soal larangan zina dan menyeret pelakunya ke ranah kriminal.
"Undang-undang ini tidak konstitusional karena melanggar hak rakyat untuk membuat keputusan sendiri tentang seks dan kerahasiaan serta kebebasan kehidupan pribadi mereka, melanggar prinsip melarang penegakan berlebihan di bawah konstitusi," kata seorang hakim Mahkamah Konstitusi Seo Ki-seok membacakan putusan yang mewakili lima hakim lainnya.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17