Berita

ilustrasi/net

Dunia

Larangan Perzinahan Dicabut, Industri Kondom Korsel dapat Angin Segar

KAMIS, 26 FEBRUARI 2015 | 14:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mencabut Undang-Undang yang melarang perzinahan di negeri ginseng.

Dalam sidang di Mahkamah konstitusi Korea Selatan hari ini (Kamis, 26/2), sebanyak 7 dari 9 hakim konstitusi menyepakati bahwa Pasal 241 KUHP yang tertera dalam Undang-Undang Korea Selatan tidak konstitusional. Pasal itu diketahui mengatur soal larangan zina dan menyeret pelakunya ke ranah kriminal.

"Undang-undang ini tidak konstitusional karena melanggar hak rakyat untuk membuat keputusan sendiri tentang seks dan kerahasiaan serta kebebasan kehidupan pribadi mereka, melanggar prinsip melarang penegakan berlebihan di bawah konstitusi," kata seorang hakim Mahkamah Konstitusi Seo Ki-seok membacakan putusan yang mewakili lima hakim lainnya.


Sementara itu dua hakim lainnya juga mendukung pandangan ini, mengingat masalah keluarga seharusnya tidak masuk ranah kriminal. Sedangkan dua hakim lainnya menolak putusan itu karena menilai aturan tersebut masih perlu untuk melindungi etika seksual dan institusi perkawinan.

Di bawah keputusan penting, mereka yang didakwa atau dihukum karena perzinahan setelah 30 Oktober 2008 lalu bisa mengajukan penangguhan dakwaan atau pengadilan ulang.

Sebagai informasi, aturan soal larangan perzinahan telah diterapkan sejak tahun 1953. Tujuannya adalah untuk melindungi perempuan dalam masyarakat yang didominasi oleh laku-laki, di mana perceraian adalah hal yang langka. Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa pelaku perselingkuhan perkawinan akan dihukum penjara.

Namun dalam masyarakat modern Korea Selatan saat ini, aturan tersebut dinilai usang dan tidak lagi relevan.

Pencabutan aturan itu agaknya menjadi angin segar bagi industri kondom di Korea Selatan.

Reuters
pada Kamis (26/3) mengabarkan bahwa saham Unidus Corp yang merupakan pembuat produk lateks termasuk kondom, langsung melonjak hingga 15 persen tak lama setelah putusan itu dibuat. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya