Berita

nasir djamil/net

Politik

Komisi III Desak Pimpinan DPR Kembalikan Surat Pencalonan Badroddin Haiti

SABTU, 21 FEBRUARI 2015 | 19:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Andai Presiden Joko Widodo benar sudah mengirim surat pencalonan Kapolri Komjen Polisi Badroddin Haiti ke DPR, maka sebaiknya pimpinan DPR RI mengembalikan surat tersebut.

Demikian usul anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu (Sabtu, 21/2).

"Surat harus dikembalikan karena saat ini anggota dewan tengah memasuki masa reses, sehingga tidak bisa memproses surat tersebut," ujar politisi PKS itu,


Dijelaskan Endje, begitu ia disapa, pada pasal 11 ayat 3 dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan bahwa persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.

Sementara Ayat 4 menyebut, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud ayat 3, maka calon yang diajukan oleh presiden dianggap telah disetujui oleh DPR.

"Untuk menjaga kewibawaan DPR maka saya usulkan surat itu dikembalikan ke presiden dan memInta agar dikirim kembali pada masa sidang mendatang," lanjutnya.

Jika tidak dikembalikan, Nasir memprediksikan presiden bisa kedua ayat itu untuk melantik Komjen Polisi Badroddin Haiti menjadi Kapolri. Pasalnya, dalam pasal 11 tersebut tidak diatur mengenai uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR. Jadi, dengan dalil dan dalih ayat 3 dan 4 presiden bisa melantik Kapolri.

"Makanya untuk lebih aman dan tidak ada perbedaan tafsir terhadap kedua ayat itu, sebaiknya surat presiden itu dikembalikan saja," demikian Nasir. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya