Berita

Taufiqurrohman Syahuri/net

Hukum

KY: Ada 11 Sanksi Terhadap Hakim yang Tak Dipatuhi Mahkamah Agung

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 19:15 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri membeberkan 11 sanksi terhadap hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari 11 sanksi hakim yang tidak dilaksanakan MA, lanjut Taufik, tiga sanksi merupakan sanksi non palu atau hakim tidak boleh bersidang. Sedangkan sanksi lainnya merupakan teguran lisan dan tertulis. Hal ini dijelaskan Taufiq kepada wartawan pada Jumat sore (20/2).

Menurut Taufiq, dalam Pasal 22D ayat 3 UU tentang KY, usulan sanksi dari KY otomatis berlaku jika selama 60 hari sejak diterima MA tidak ada tanggapan atau memberikan balasan.


Seharusnya MA melaksanakan sanksi hakim yang diusulkan KY. Hal itu tertuang dalam Pasal 22 E ayat 1 UU tentang KY.

"Undang-undang yang mengeksekusi. Selama  60 hari, secara adminitratif putusan sanksi KY berlaku tanpa ada pertentangan dari MA. Otomatis berlaku Pasal 22 E ayat 1," tegas Taufiq.

Pasal 22D ayat (3) berbunyi, "Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan Komisi Yudisial dalam waktu paling lama enam puluh hari terhitung sejak tanggal diterima."

Sedangkan Pasal 22E ayat 1 berbunyi, "Dalam hal tidak terjadi perbedaan pendapat antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi dan Mahkamah Agung belum menjatuhkan sanksi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (3) maka usulan Komisi Yudisial secara otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah Agung." [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya