Berita

ilustrasi/net

Dunia

Thailand Larang Komersialisasi Ibu Pengganti Bagi Orang Asing

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 16:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Thailand meluncurkan aturan yang melarang orang asing untuk membayar wanita Thailand sebagai pasangan pengganti atau dikenal dengan sebutan surrogacy. Aturan itu juga melarang penggunaan agen atau promosi apapun mengenai wanita yang bersedia menjadi pasangan atau ibu pengganti.

Aturan itu dibuat setelah ditemukannya sejumlah kasus besar pada tahun lalu. Kasus pertama terjadi ketika ditemukan adanya wanita Thailand yang ditinggal oleh pria Australia setelah melahirkan. Wanita itu melahirkan dua orang anak kembar. Satu diantaranya mengidap keterbelakangan mental atau down syndrome. Namun sang pria Australia membawa pergi anak yang normal dan meninggalkan wanita Thailand serta anaknya yang keterbelakangan mental itu.

Selain itu ditemukan juga kasus di mana seorang pria Jepang telah menjadi ayah kandung dari belasan anak di Thailand.


Perlu diketahui, surrogacy komersial dilarang oleh badan kedokteran Thailand pada tahun 1997 lalu. Namun pada praktiknya, hal semacam itu masih terjadi dan semakin booming serta menarik minat warga asing.

Menurut keterangan seorang anggota parlemen Thailand, Wanlop Tangkananurak, aturan tersebut sebenarnya telah masuk pembahasan parlemen sejak November tahun lalu. Aturan itu sendiri dibuat dengan tujuan untuk mencegah Thailand menjadi "rahim dunia".

Di dalam aturan disebutkan bahwa para pelanggarnya akan dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Namun demikian, seperti dimuat BBC (Jumat, 20/2), tidak semua praktik surrogacy dilarang. Pasangan dengan setidaknya satu pasangan Thailand akan diizinkan untuk menggunakan ibu pengganti dan mereka tidak membayar untuk layanan ini. Selain itu, ibu pengganti haruslah telah berusia di atas 25 tahun. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya