Berita

Hukum

Dua Dugaan Pelanggaran Hakim Sarpin yang Dilaporkan ke Mahkamah Agung

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy, telah melakukan dua pelanggaran terkait sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW),  Lola Ester, mengadukan pelanggaran pertama. Hakim Sarpin sudah memutus perkara di luar kewenangannya serta memutus di luar nalar publik. Padahal sudah jelas tertuang dalam KUAHP mengenai objek praperadilan.


"Pertama, hakim Sarpin memutus perkara di luar kewenangannya," tegas Lola usai melapor di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).

Pelanggaran kedua, lanjut Lola, Sarpin juga telah salah mengutip pendapat ahli dalam memenangkan permohonan Budi Gunawan.

"Hakim salah mengutip Profesor Bernard Arief Sidharta, yang akhirnya menuai protes dari si profesor karena salah menafsirkan pendapat," kata Lola.

Tak hanya itu, koalisi juga menilai hakim Sarpin telah melanggar kode etik hakim yang dilahirkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Khususnya terkait perilaku (poin 8) yang berbunyi: "disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan pencari keadilan."

Kemudian poin ke-10 soal profesional yang berbunyi: "Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oeh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas." [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya