Berita

Hukum

Dua Dugaan Pelanggaran Hakim Sarpin yang Dilaporkan ke Mahkamah Agung

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldy, telah melakukan dua pelanggaran terkait sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW),  Lola Ester, mengadukan pelanggaran pertama. Hakim Sarpin sudah memutus perkara di luar kewenangannya serta memutus di luar nalar publik. Padahal sudah jelas tertuang dalam KUAHP mengenai objek praperadilan.


"Pertama, hakim Sarpin memutus perkara di luar kewenangannya," tegas Lola usai melapor di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).

Pelanggaran kedua, lanjut Lola, Sarpin juga telah salah mengutip pendapat ahli dalam memenangkan permohonan Budi Gunawan.

"Hakim salah mengutip Profesor Bernard Arief Sidharta, yang akhirnya menuai protes dari si profesor karena salah menafsirkan pendapat," kata Lola.

Tak hanya itu, koalisi juga menilai hakim Sarpin telah melanggar kode etik hakim yang dilahirkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Khususnya terkait perilaku (poin 8) yang berbunyi: "disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan pencari keadilan."

Kemudian poin ke-10 soal profesional yang berbunyi: "Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oeh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas." [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya