Berita

novel baswedan/net

Hukum

Polri Akan Panggil Ulang Novel Baswedan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Polri akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyiksaan dan penembakan yang terjadi di wilayah Polda Bengkulu, Novel Baswedan.

Hari ini (Jumat, 20/2), eks penyidik Polri yang bertugas sebagai penyidik KPK itu mangkir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Novel memang dipanggil sebagai tersangka hari ini. Tapi Rabu kemarin (18/2), yang bersangkutan bilang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu," ungkap Kabag Penum Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, tadi pagi.


Dengan ketidakhadiran Novel hari ini, Polri akan memanggil ulang Novel.

"Akan dipangil kembali. Baru sekali dipanggil. Jumat depan akan dipanggil lagi," tegasnya.

Novel Baswedan dijerat dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukannya ketika masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004.

Ia diduga menganiaya dan menembak seorang pencuri sarang burung walet.

Kasus ini sempat dibuka kembali oleh Polri ketika KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka korupsi pada 2012 lalu.

Namun, kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri dan KPK tidak terlibat dalam kekisruhan, akhirnya kasus itu pun tak dilanjutkan sementara.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sudah menegaskan bahwa kasus Novel tidak terkait ketegangan hubungan KPK dan Polri yang diawali penetapan tersangka atas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

Menurut Badrodin, kasus itu dibuka kembali karena kasus itu akan kadaluarsa pada tahun depan. Polri harus memberikan penjelasan kepada pelapor yang melaporkan kasus itu.

"Sehingga ada korban yang melaporkan itu yang menanyakan, jadi harus diselesaikan. Kalau sudah kadaluarsa, kemana dia akan cari keadilan," kata Badrodin yang sekarang menjadi calon Kapolri. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya