Berita

novel baswedan/net

Hukum

Polri Akan Panggil Ulang Novel Baswedan

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Polri akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyiksaan dan penembakan yang terjadi di wilayah Polda Bengkulu, Novel Baswedan.

Hari ini (Jumat, 20/2), eks penyidik Polri yang bertugas sebagai penyidik KPK itu mangkir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Novel memang dipanggil sebagai tersangka hari ini. Tapi Rabu kemarin (18/2), yang bersangkutan bilang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu," ungkap Kabag Penum Polri, Kombes Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, tadi pagi.


Dengan ketidakhadiran Novel hari ini, Polri akan memanggil ulang Novel.

"Akan dipangil kembali. Baru sekali dipanggil. Jumat depan akan dipanggil lagi," tegasnya.

Novel Baswedan dijerat dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukannya ketika masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004.

Ia diduga menganiaya dan menembak seorang pencuri sarang burung walet.

Kasus ini sempat dibuka kembali oleh Polri ketika KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka korupsi pada 2012 lalu.

Namun, kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri dan KPK tidak terlibat dalam kekisruhan, akhirnya kasus itu pun tak dilanjutkan sementara.

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sudah menegaskan bahwa kasus Novel tidak terkait ketegangan hubungan KPK dan Polri yang diawali penetapan tersangka atas calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

Menurut Badrodin, kasus itu dibuka kembali karena kasus itu akan kadaluarsa pada tahun depan. Polri harus memberikan penjelasan kepada pelapor yang melaporkan kasus itu.

"Sehingga ada korban yang melaporkan itu yang menanyakan, jadi harus diselesaikan. Kalau sudah kadaluarsa, kemana dia akan cari keadilan," kata Badrodin yang sekarang menjadi calon Kapolri. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya