Berita

ilustrasi

Bisnis

Menteri Siti Diwarning Hati-hati Buka Lagi Kran Ekspor Kayu Log

JUMAT, 20 FEBRUARI 2015 | 10:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kerugian Akibat Penjarahan Hasil Hutan Tembus Rp 55 Triliun
Pemerintah didesak menindak tegas para mafia hutan yang telah merugikan negara hingga Rp 55 triliun.

Juru Bicara Koalisi Anti Mafia Hutan Grahat Nagara mengatakan, potensi kerugian negara yang dis­ebabkan para mafia hutan mulai dari tahun 1991 hingga 2014 (selama 23 tahun) mencapai Rp 55 triliun.

Menurut dia, berdasarkan data Koalisi Anti Mafia Hutan sepa­njang 2014 lebih dari 30 persen kayu yang dikonsumsi industri tidak tercatat di Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, berdasarkan data Koalisi Anti Mafia Hutan sepa­njang 2014 lebih dari 30 persen kayu yang dikonsumsi industri tidak tercatat di Kementerian Kehutanan.

"Sepanjang tahun 1991 hingga 2014 juga ditemukan adanya selisih volume kayu hingga 219 juta meter persegi," ungkapnya.

Grahat mengaku temuan terse­but berdasarkan praktik tebang habis hutan alam dan sumber ilegal yang bukan berasal dari Hutan Tanaman Industri dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dikelola dengan baik.

Dia mengingatkan, nilai keru­gian bisa lebih tinggi lagi jika memasukkan perhitungan peng­gantian nilai tegakan (PNT) yang dilakukan berasal dari pembukaan lahan oleh izin pe­manfaatan kayu (IPK).

Menurut Grahat, saat ini pa­sokan kayu legal untuk industri masih sangat sedikit. Alhasil, industri bergantung pada perse­diaan kayu hutan alam.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah tengah menggenjot penerimaan pajak dengan memberantas perusa­haan yang bergerak di sektor perikanan dan kehutanan yang ilegal.

Politisi Nasdem ini yakin, dengan meningkatkan dan mem­berantas praktik illegal logging bisa menghindari kasus sep­erti Labora Sitorus yang diduga memiliki banyak perusahaan illegal logging.

Siti juga mengaku menggan­deng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). "Kita akan intensifkan bangun jejaring yang baik, baik kehutanan lingkungan hidup maupun kelautan dan telah bekerja sama dengan PPATK," tukasnya.

Anggota Komisi IV DPR Rofi’ Munawar meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan membatalkan rencana membuka kembali kran ekspor kayu log (bulat) untuk jenis dan ukuran tertentu.

"Kebijakan itu juga berpotensi meningkatkan proses illegal logging dan mematikan industri pengolahan kayu lokal," katanya pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Rofi', ekspor kayu log hanya akan menumbuhkan usaha produsen kayu mentah, sedang­kan di sisi lain akan mendorong deforestasi semakin besar.

Seharusnya, kata dia, pemer­intah lebih serius mengembang­kan usaha kehutanan berbasis industri kreatif dan inovasi teknologi dibanding menjual langsung kayu log.

"Kebijakan ini harus diru­muskan lebih cermat dan serius antar Kementerian Kehutanan dan Kementerian Perindustrian. Pertimbangan dari aspek hulu seperti ketersediaan kayu hingga hilir terkait pengolahan industri lokal harusnya lebih diperhati­kan," pintanya.

Rofi’ juga menilai, ekspor kayu log dapat memunculkan potensi berkurangnya tenaga kerja yang mampu terserap pada sektor tersebut karena efek dari industri yang tidak akan berjalan dengan baik.

"Ekspor kayu log sesungguh­nya bertolak belakang dengan keinginan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri," ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian Kehutanan menilai selama ini harga kayu bulat di dalam negeri tidak kompetitif. Harga kayu bulat atau log di dalam negeri sekitar Rp 2,3 juta per meter kubik, sedang­kan harga ketika diekspor menca­pai 700 â€" 800 dolar AS per meter kubik atau sekitar Rp 8,75â€"10 juta per meter kubik.

Karena itu, Kementerian Kehu­tanan berdalih, dampak dari kayu bulat tidak kompetitif itu telah membuat pemilik konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) terus terancam gulung tikar. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya