Berita

rodrigo gularte/net

Hukum

Terpidana Mati Menderita Schizophrenia, Apa Kata Wakil Jaksa Agung

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 19:34 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung tetap bergeming atas penolakan eksekusi mati narapidana kasus narkoba.

Sebagaimana disuarakan keluarga salah seorang terpidana mati, Rodgrigo Gularte yang divonis mengalami gangguan jiwa, Schizophrenia.

"Ekskusi terpidana mati memang tidak boleh dilakukan saat sakit. Tapi ya kita tunggu sehat, orang sakit harus diobati dulu. Baru dieksekusi," kata Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto kepada wartawan usai berkunjung ke kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).


Menurut Andi, hukuman mati sudah sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku. Kejaksaan tetap akan melakukan tugas sebagai eksekutor.

"Kalau tidak dilaksanakan berarti kejaksaan yang salah. Memang tugas kejaksaan itu," dalilnya.

Menanggapi penolakan dan kritik dari berbagai LSM atau penggiat aktivis HAM, menurut Andi, sejak dulu hukuman mati selalu menuai pro dan kontra.

"Yang penting bagaimana hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kalau ada UU yang diubah ya kita ikut UU itu," ucapnya.

Hari ini, keluarga Rodrigo mendatangi kantor KontraS. Atas pengaduan keluarga terpidana asal Brazil tersebut, KontraS meminta agar pemerintahan Joko Widodo segera mempertimbangkan rekam medik penyakit bersangkutan yang masuk dalam kategori gangguan kejiwaan.

Sebagaimana diketahui, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Ke-11 terpidana mati itu, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana.

Kemudian Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba, Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya