Berita

rodrigo gularte/net

Hukum

Terpidana Mati Menderita Schizophrenia, Apa Kata Wakil Jaksa Agung

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 19:34 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung tetap bergeming atas penolakan eksekusi mati narapidana kasus narkoba.

Sebagaimana disuarakan keluarga salah seorang terpidana mati, Rodgrigo Gularte yang divonis mengalami gangguan jiwa, Schizophrenia.

"Ekskusi terpidana mati memang tidak boleh dilakukan saat sakit. Tapi ya kita tunggu sehat, orang sakit harus diobati dulu. Baru dieksekusi," kata Wakil Jaksa Agung, Andi Nirwanto kepada wartawan usai berkunjung ke kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).


Menurut Andi, hukuman mati sudah sesuai dengan hukum Indonesia yang berlaku. Kejaksaan tetap akan melakukan tugas sebagai eksekutor.

"Kalau tidak dilaksanakan berarti kejaksaan yang salah. Memang tugas kejaksaan itu," dalilnya.

Menanggapi penolakan dan kritik dari berbagai LSM atau penggiat aktivis HAM, menurut Andi, sejak dulu hukuman mati selalu menuai pro dan kontra.

"Yang penting bagaimana hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kalau ada UU yang diubah ya kita ikut UU itu," ucapnya.

Hari ini, keluarga Rodrigo mendatangi kantor KontraS. Atas pengaduan keluarga terpidana asal Brazil tersebut, KontraS meminta agar pemerintahan Joko Widodo segera mempertimbangkan rekam medik penyakit bersangkutan yang masuk dalam kategori gangguan kejiwaan.

Sebagaimana diketahui, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Ke-11 terpidana mati itu, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana.

Kemudian Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba, Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya