Berita

Zulkarnain/net

Hukum

Zulkarnain Jawab Tuduhan Kabareskrim Tentang Senpi Ilegal

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 14:10 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Persoalan krusial kembali menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah para pimpinannya dilaporkan ke polisi dan dua diantaranya jadi tersangka, kini 21 orang penyidik KPK terancam ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Darurat dengan ancaman kurungan 12 tahun.

Mereka dijerat dalam dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang masa berlakunya habis (ilegal).


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, menjelaskan bahwa senpi yang dimiliki penyidik KPK merupakan barang inventaris negara yang tentunya sudah mengantongi izin dari pihak berwajib.

"Barang inventaris, kalau dipakai tentu ada izinnya. Yang tidak dipakai ada disimpan di gudang atau brankas khusus barang seperti itu," kata Zul saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 18/2).

Zul menanggapi pernyataan Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso yang menyatakan bahwa izin kepemilikan senpi dari 21 penyidik KPK tersebut belum diperpanjang.

Dijelaskan Zul, pihak Kepolisian tidak pernah mengeluarkan izin perpanjangan tersebut.

"Lihat saja mana yang pakai izin. Tapi seingat saya, saya dapat info ada permintaan izin yang sudah disampaikan tapi tidak diberikan, jadi disimpan di brankas," tegasnya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya