Berita

kwee cahyadi kumala/net

Hukum

Kwee Cahyadi Didakwa Halangi Penyidikan dan Suap Rachmat Yasin

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 12:52 WIB | LAPORAN:

Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng didakwa dua sangkaan oleh Jaksa KPK. Pertama, dugaan upaya merintangi proses penyidikan, lalu suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Pembacaan dakwaan dalam sidang perdana ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). Soal merintangi penyidikan, Cahyadi disebut berupaya menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi di persidangan. Menurut JPU, Cahyadi melanggar Pasal 21 UU 31/1999.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat dakwaan KCK.


Sejumlah cara dilakukan terkait upaya itu. Diantaranya memerintahkan sejumlah pihak memindahkan dokumen dari suatu tempat ke tempat lain dan menyuruh sejumlah orang untuk memberikan keterangan yang tidak benar dihadapan penyidik KPK terkait PT BJA. Dalam upaya mempengaruhi saksi, sejumlah pihak dikumpulkan di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.

"Terkait PT BJA agar tidak dapat disita penyidik KPK," terang jaksa.

Sedangkan terkait dugaan suap, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Dalam hal ini, dia diduga menyuap Rachmat Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bogor.

Suap itu bermula ketika Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan sekitar Januari 2014. Bersama-sama sejumlah pihak termasuk Yohan, Cahyadi kemudian menyuap Yasin Rp 4,5 miliar dari Rp 5 milar yang dijanjikan agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri yang diajukan PT BJA agar segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Terdakwa minta bantuan ke Rahmat Yasin supaya rekomndasi diterbitkan," terang jaksa.

"Yang sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp 1.500.000.000 melalui perantara penerima HM. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Rachmat Yasin selaki Bupati Bogor," ditambahkan jaksa.

Uang dari PT BJA itu diserahkan oleh Robin Zulkarnaen kepada Yasin melalui Yohan secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. Pada 6 Februari, Yohan memberikan uang Rp 1 miliar di rumah Yasin.

"Uang tersebut diserahkan oleh F.X Yohan YAP kepada Rachmat Yasin di ruang tamu rumah tersebut," ujar jaksa.

Kemudian Maret 2014, Robin memberi tahu Yohan bahwa Yasin meminta Rp 2 miliar lagi. Setelah itu Yohan mendatangi rumah dinas Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Sekretaris pribadi bupati Tenny Ramdhani.

"Selanjutnya Tenny menyimpan uang tersebut di bawah meja kerja yang terletak di ruang keluarga rumah dinas Rachmat Yasin, selanjutnya uang tersebut terima oleh Rachmat Yasin," tutur jaksa.

Terakhir pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yohan bertemu Kepala Dinas Pertanian Bogor M. Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor untuk menyerahkan sisa komitmen suap kepada Yasin Rp 1,5 miliar. ‎Naasnya, saat itu keduanya langsung bekuk Satgas KPK. Satgas KPK setelah itu membekuk Yasin. Ketiganya telah menjadi pesakitan kasus ini.

"Keduanya berhasil ditangkap petugas KPK," imbuh Jaksa.

Terkait sangkaan itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55. Ayat (1). Ke-1 KUHP.

Cahyadi mengaku mengerti atas dakwaannya. Melalui kuasa hukumnya, Cahyadi akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 25 Febuari. 2015 dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaa Jaksa KPK.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya