Berita

jero wacik/net

Hukum

Kabag Setjen ESDM Bersaksi untuk Kasus Baru Jero

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 12:44 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Akuntasi, Biro, Keuangan pada Sekretariat Jenderal kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Hardhono.

Dwiakan dikorek keterangannya terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (18/2).


Dwi sebelumnya sering diperiksa dalam perkara korupsi yang dilakukan Waryono Karno dan Jero Wacik di Kemen ESDM. Diduga, Dwi mengetahui modus penyalahgunaan wewenang dalam penggelolaan anggaran yang dilakukan Jero di Kemenbudpar antara 2008 hingga 2011.

Sebab diketahui, pejabat keuangan di Kemen ESDM pernah diperintah Jero untuk belajar pengelolaan uang dari Kemenbudpar. Proses belajar yang dimaksud tak lain untuk menyunat dan mengalihkan anggaran dari pos awal ke dana operasional menteri. Dana inilah yang kerap digunakan Jero untuk menutupi kebutuhan personal sebagai menteri.

Untuk diketahui, Jero Wacik kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, dia jadi tersangka dalam kapasitas sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero diduga menyelewengkan anggaran di Kemenbudpar.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar.

Sebelumnya, Jero sudah ditetapkan sebagai tersangka pemeras di lingkungan Kementerian ESDM. Kasus pertama Jero merupakan pengembangan dari kasus Waryono Karno. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya