Terpidana mati kasus narkoba Rodrigo Gularte menderita penyakit Schizophrenia. Atas dasar itu, KontraS meminta agar Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan rekam medik penyakit yang masuk dalam kategori gangguan kejiawaan terpidana mati asal Brazil tersebut.
"Rodrigo, punya catatan kesehatan, tapi tidak jadi perhatian khusus pemerintah," kata koordinator Kontras Haris Azhar saat konfrensi pers bersama keluarga Rodrigo di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Haris, proses hukuman mati terhadap Rodrigo banyak ketimpangan. Terutama soal kesehatan Rodrigo. Kontras menilai pemerintah telah mengabaikan gangguan jiwa yang dialami Rodrigo ini.
Di tempat yang sama, sepupu Rodrigo, Angelica Muxfeldt menambahkan, orang yang mengidap kelainan jiwa tidak seharusnya mendapat hukuman mati. Karenanya, dia berharap Presiden Jokowi kembali mempertimbangkan grasi yang diajukan Rodrigo yang sudah ditolak bersama 59 grasi terpidana mati lainnya.
"Saya minta maaf kepada Presiden Jokowi. Keluarga tahu Rodrigo melakukan kesalahan tapi Rodrigo tidak tahu akan dieksekusi mati," tutur Angelica.
Menurut Angelica seharusnya Rodrigo mendapatkan perawatan medis. Hal itu sebagaimana telah diungkapkan psikiatri bersama dokter dari Lapas Pasir Putih Nusakambangan saat memeriksa Rodrigo beberapa waktu lalu. Keterangan ini juga ditambah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana. Berdasarkan surat Lapas Nusakambangan, salah satu terpidana mati tahap dua itu mengalami gangguan jiwa.
Kejagung lantas mempertimbangkan second opinion atas terpidana mati tersebut. Pasalnya, terpidana mati yang mengalami gangguan jiwa menjadi salah satu pertimbangan juga untuk ditundanya pelaksanaan eksekusi mati tahap dua.
Sebagaimana diketahui, Kejagung akan mengeksekusi 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya. Ke-11 terpidana mati itu adalah :
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana.
2. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba‎.
3. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba.
4. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana.
5. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana.
6. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkoba.
7. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba.
8. Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba.
9. Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba.
10. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkoba.
11. Andrew Chan (WN Australia) kasus narkoba
.[wid]