Berita

budi gunawan/net

Hukum

Fadli Nasution: Kemenangan Budi Gunawan bersifat Final dan Mengikat

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 07:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang ditunggu Presiden Jokowi sudah diputus dengan mengabulkan permohonan BG. Berulangkali Presiden menyampaikan kepada publik akan membuat keputusan secepatnya setelah adanya putusan praperadilan.

"Jadi tidak ada lagi alasan Presiden untuk menunda pelantikan BG sebagai Kapolri yang telah mendapat persetujuan DPR," kata Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution kepada redaksi, Rabu (18/2).

Ia menjelaskan, putusan praperadilan itu bersifat final dan mengikat, dengan demikian tidak ada lagi upaya hukum di atasnya. Para pihak termasuk KPK wajib patuh dan tunduk terhadap putusan praperadilan tersebut.


Menurut Fadli, terkait dengan status BG sebagai tersangka, bisa saja KPK menyerahkannya kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ini hanya soal administratif mengingat KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3. UU KPK memungkinkan lembaga ini untuk melakukan kordinasi dan supervisi dengan Polri dan Kejaksaan," ujarnya.

Fadli menambahkan, putusan praperadilan PN Jaksel dalam kasus BG ini sudah tepat untuk membuktikan bahwa supremasi hukum dapat ditegakkan di atas kebenaran dan keadilan.

"Siapapun tidak boleh sok di atas hukum seperti yang pernah diucapkan Presiden Jokowi," pungkasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Brigjen Victor Alexander Lateka Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PABKI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:48

MBG Program Baik, Namun Pelaksanaannya Terlalu Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:07

Suporter Indonesia Bisa Transaksi Pakai wondr by BNI di Thailand Open 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:46

Rupiah Jebol Rp17.600, Prabowo: di Desa Nggak Pakai Dolar

Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:06

Sjafrie Kumpulkan BIN hingga Panglima TNI, Fokus Kawal Mineral Strategis RI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:16

Saham Magnum Melonjak Usai Rumor Akuisisi Blackstone dan CD&R

Sabtu, 16 Mei 2026 | 15:02

Prabowo Curhat Kenyang Diejek TNI-Polri Urus Jagung: Itu Aparat Rakyat!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:35

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Dam, Jemaah Haji Diminta Gunakan Jalur Resmi Adahi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:18

Instants Fitur Baru Instagram, Ini Bedanya dengan Stories

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:13

Prabowo Minta Aparat Koreksi Diri: Jangan Jadi Beking Narkoba

Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:03

Selengkapnya