Berita

ilustrasi/net

Putusan BANI dalam Sengketa TPI Melanggar Aturan

RABU, 18 FEBRUARI 2015 | 01:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa kepemilikan saham PT. CTPI antara PT. Berkah Karya Bersama melawan Tutut Soeharto yang mengabulkan tuntutan PT. Berkah Karya Bersama tidak bisa dilakukan eksekusi tanpa adanya perintah dari Pengadilan Negeri.

Pembatalan terhadap putusan arbitrase dimungkinkan dengan mengajukan pembatalan putusan oleh salah satu pihak. Pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan setelah putusan mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.

Demikian disampaikan Direktur Executive Institute Kajian Arbitrase National dan Internasional (IKANI) M.A. Muhammadiyah dalam keterangan pers yang diterima redaksi pada (Selasa, 17/2).


"Upaya pengajuan pembatalan sudah diatur dalam berbagai peraturan seperti UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Konvensi New York 1958," ujarnya.

Muhammadiyah menilai dari Putusan BANI dalam sengketa kepemilikan PT.CTPI, banyak terdapat bukti perbuatan melawan hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung dilakukan PT. Berkah Karya Bersama.

Salah satunya mengenai putusan Peninjauan Kembali bernomor 238 PK/PDT/2014 dan diketuk pada 29 Oktober 2014 menguatkan putusan Kasasi dengan Nomor 862 K/Pdt/2013 yang berisi membatalkan dan menyatakan tidak sah keputusan RUPSLB dan menghukum Berkah untuk mengembalikan keadaan CTPI seperti keadaan semula sebelum RUPSLB.

"Untuk itu keputusan BANI harus dibatalkan, karena keputusan tersebut tidak didasarkan kepada suatu penyelidikan yang teliti dan sehingga Investment Agreement tertanggal 23 Agustus 2002 dan Supplemental Agreement tanggal 7 Februari 2003 itu dilaksanakan dengan itikad tidak baik.oleh Pihak PT Berkah Karya Bersama," tegasnya.

"Iktikad tidak baik tersebut yakni dengan meyelengarakan RUPS dengan melawan hukum dan terbukti dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bernomor 238 PK/PDT/2014 bahwa sejak PL Mahkamah Agung yang diputuskan pada tanggal 29 Oktober 2014," tandasnya. [ysa]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya