Berita

abraham samad/net

Hukum

Jika Keberatan, Samad Bisa Ajukan Praperadilan

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 18:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Siapapun yang dipanggil oleh penegak hukum dan panggilan tersebut secara patut dan jelas mengenai alasan pemanggilan, maka seyogyanya pihak terpanggil datang.

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menanggapi penolakan Ketua KPK Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Sulselbar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Selasa, 17/2).

"Ini berlaku baik untuk AS (Abraham Samad) maupun untuk BG (Budi Gunawan) atau siapapun," ujarnya.


Samad, lanjutnya, harus menyampaikan secara resmi kepada penyidik mengenai ketidaklengkapan yang mereka maksud. Bahkan jika diperlukan, masih lanjut Arsul, Samad bisa mengajukan praperadilan.

"Kalau perlu ajukan praperadilan seperti yang dilakukan BG, jika panggilan dan penetapannya (Samad) sebagai tersangka cacat yuridis," sambung wasekjend PPP itu. (Baca: Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Ini...)

Arsul menambahkan bahwa sebagai bagian dari penegak hukum juga, maka Samad perlu menuangkan keberatannya dalam surat resmi dan juga menjelaskan kepada publik mengenai keberatannya secara proporsional.

"AS penegak hukum, jadi dia harus menyampaikan alasan hukumnya dengan benar," tandasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya