Berita

abraham samad/net

Hukum

Jika Keberatan, Samad Bisa Ajukan Praperadilan

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 18:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Siapapun yang dipanggil oleh penegak hukum dan panggilan tersebut secara patut dan jelas mengenai alasan pemanggilan, maka seyogyanya pihak terpanggil datang.

Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menanggapi penolakan Ketua KPK Abraham Samad memenuhi panggilan Polda Sulselbar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Selasa, 17/2).

"Ini berlaku baik untuk AS (Abraham Samad) maupun untuk BG (Budi Gunawan) atau siapapun," ujarnya.


Samad, lanjutnya, harus menyampaikan secara resmi kepada penyidik mengenai ketidaklengkapan yang mereka maksud. Bahkan jika diperlukan, masih lanjut Arsul, Samad bisa mengajukan praperadilan.

"Kalau perlu ajukan praperadilan seperti yang dilakukan BG, jika panggilan dan penetapannya (Samad) sebagai tersangka cacat yuridis," sambung wasekjend PPP itu. (Baca: Abraham Samad Tak Penuhi Panggilan Polisi, Alasannya Ini...)

Arsul menambahkan bahwa sebagai bagian dari penegak hukum juga, maka Samad perlu menuangkan keberatannya dalam surat resmi dan juga menjelaskan kepada publik mengenai keberatannya secara proporsional.

"AS penegak hukum, jadi dia harus menyampaikan alasan hukumnya dengan benar," tandasnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya