Berita

Hukum

KETUA KPK TERSANGKA

DPR: Hak Samad Berdalil, Kewajibannya Penuhi Panggilan

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN:

. Sebagai seorang tersangka pemalsuan dokumen, Abraham Samad mempunyai hak dan kewajiban. Haknya, Samad boleh berdalil, sementara kewajibannya harus memenuhi panggilan pemeriksaan, dalam hal ini oleh pihak Polda Sulselbar.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang dalam perbincangannya dengan redaksi, Selasa (17/2).

Sebelumnya, kuasa hukum Samad, Nursyahbani Katjasungkana menyebutkan sejumlah alasan mengapa kliennya ogah menghadiri pemeriksaan.


Pertama, dalam surat panggilan tidak dicantumkan secara jelas terkait sprindik dan penetapan tersangka. Tempat kejadian perkara juga tak dijelaskan rinci di surat panggilan itu.

Junimart menyayangkan langkah Samad itu. Samad, kata dia, seharusnya bisa menyikapi dengan itikad baik dan cerdas menanggapi surat panggilan tersebut. Apalagi, kasusnya sudah ada dasar laporan polisinya.

"Sprindik itu bukan untuk konsumsi publik, tapi yang pasti dalam setiap surat panggilan dicantumkan dasar dan nomor sprindik," terang legislator asal Fraksi PDIP itu.

Artinya terlepas ada atau tidaknya nomor sprindik dan penetapan tersangkanya, sebagai penegak hukum yang jadi panutan publik AS harus hadir ya bang?

"Yesss," jawabnya singkat. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya