Berita

Hukum

Resmi, Hakim Sarpin Dilaporkan ke KY

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi secara resmi dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Yudisial (KY).

Sarpin dilaporkan lantaran diduga melanggar kode etik perilaku hakim dalam memutus perkara praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tujuan kami untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim dalam pemeriksaan dan putusan praperadilan Budi Gunawan," ujar pelapor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani di Kantor KY, Jakarta, Selasa (17/2).


Menurut Ibrani ada sejumlah hal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin. Salah satunya soal melabrak peraturan yang tertuang dalam KUHAP, terutama Pasal 77, di mana penetapan tersangka tidak masuk kategori dalam objek praperadilan. Namun, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi sebagai objek praperadilan.

"Dari kami ada dugaan kuat terkualifikasi langgar poin 8 dan 10 dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pertama, putusan yang melabrak KUHAP. Kedua, argumentasi Sarpin yang menyasar substansil yang melampaui kewenangan yang dimiliki. Dari situ, kami menduga dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran poin 8 dan 10 KEPPH," demikian Ibrani.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya