Dalam UU 30/2002 tentang KPK disebutkan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka akan diberhentikan sementara melalui keputusan presiden. Karena itu, Ketua KPK Abraham Samad harus mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Dengan ditetapkannya status Pak Abraham Samad menjadi tersangka, ya harus berhenti sementara. Itu kan sesuai UU," ujarWakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berujar, Presiden Joko Widodo harus melakukan upaya penyelamatan lembaga anti-rasuah tersebut. Karena dua dari empat pimpinan KPK saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Status dan situasi seperti ini harus ada langkah penyelamatan untuk KPK, dalam hal ini presiden harus turun tangan. Bisa dengan mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden). Apalagi semua komisioner KPK masa waktunya akan berakhir tahun ini, apakah dipercepat atau tidak," beber dia.
Lebih lanjut, Fadli meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Abraham Samad.
"Saya perlu mengimbau agar semua pihak menghargai proses hukum. Kan polisi itu tidak sewenang-wenang menjadikan seseorang tersangka pasti ada bukti-buktinya, pun sebaliknya dengan KPK," tandas Fadli Zon.
[zul]