Berita

foto:net

Bisnis

Program Hapus PBB Masyarakat Tak Mampu Sejalan dengan UUD 1945

SELASA, 17 FEBRUARI 2015 | 09:43 WIB | LAPORAN:

Wacana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rakyat yang tidak mampu mendapat banyak dukungan dari sejumlah kalangan, di antaranya dari Ketua Ormas Mathlaul Anwar Kabupaten Bandung, Agus Yasmin.

"Bahwa kehadiran Negara dalam membantu masyarakat yang kurang mampu di bidang pertanahan, dengan menghapus PBB adalah merupakan sebuah kemajuan yg sangat berarti," ujar Agus Yasmin kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini, (Selasa, 16/2).

Menurut Agus Yasmin, bila masyarakat yang tidak mampu harus dipaksa membayar pajak kepada Negara tentu akan menjadi beban tersendiri, karena untuk kehidupan keseharian saja mereka sudah mengalami kesulitan.


"Jadi program penghapusan PBB bagi masyarakat yang tidak mampu adalah keberpihakan yang sejalan dengan UUD 1945," tegas Ketua Ormas Mathlaul Anwar Kabupaten Bandung, Agus Yasmin.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan mengatakan bahwa penghapusan PBB yang diwacanakannya tidak berlaku untuk semua kalangan. Pemilik lahan dan bangunan komersial seperti restoran, hotel, kios, hingga kontrakan masih diwajibkan membayar PBB.

Pajak Bumi dan Bangunan, menurut Menteri Agraria, nantinya akan dipisahkan menjadi dua, yakni pajak bumi dan pajak bangunan. Pemisahan dilakukan sebagai upaya penyederhanaan. Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang. Ada pun pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, kos-kosan, ruko serta restoran.

"Kebun atau lahan usaha lainnya aturannya menyusul. Tapi kami fokus agar rumah pribadi dan bangunan sosial tidak dikenakan pajak. Dalam perspektif kami, ini bisa mengurangi kapitalisasi nilai tanah dan bangunan," ujar Ferry.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya