Berita

ilustrasi/net

Politik

PPP Versi Djan Faridz: Romi Membabi Buta Pegang Pengesahan SK Menkumham

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 19:20 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dinilai membabi buta dalam memegang SK Menkumhan tanggal 28 Oktober 2014. SK tersebut diketahui mengesahkan Susunan Kepengurusan DPP PPP dengan Ketum Romahurmuziy berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya.

Menurut Ketua DPP PPP versi Djan Faridz, Sofwat Hadi, hal itu terlihat dari tindakan Romi yang yang seperti memecat Ketua DPW atau Ketua DPC yg dianggap tidak loyal. Romi pun mengusulkan atau mengancam PAW kepada Anggota DPR/DPRD dari Fraksi PPP yang tidak loyal dengan Romi.

Bukan hanya itu, Sofwat menyebut, Romi pun bahkan mendesak KPU dan Bawaslu agar menerima pencalonan Pilkada dari PPP Kubunya.


"Seperti kita ketahui Hakim di Sidang PTUN tanggal 6 November 2014 telah ambil Putusan Provisi/Sela sesuai tuntutan SDA selama proses perkara tuntutan membatalkan SK Menkumham tersebut," kata Sofwat dalam keterangannya (Selasa, 16/2).

"PTUN telah putuskan antara lain memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham yang sahkan DPP PPP versi Romi, selama berlangsung proses pemeriksaan perkara tuntutan pembatalan SK Menkumham tersebut sampai putusan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum," sambungnya.

Perintah PTUN tersebut, jelas Sofwat, berarti SK Menkumham belum diberlakukan. Hal itu berarti DPP PPP versi Romi dinilai belum sah.

"Hal ini sudah difahami oleh KPU maupun Bawaslu. Jadi tidak ada artinya klaim Romi bahwa pencalonan Pilkada hanya diikuti oleh PPP versi Romi," ujar Sofwat.

Terlebih lagi ada surat dari Dirjend AHU Kemenkumham tanggal 8 Desember 2014 yang ditujukan kpd H. Djan Faridz. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Kepengurusan DPP PPP sedang dalam proses sengketa di PTUN dan berdasarkan Putusan Sela PTUN Jakarta yang pada pokoknya menangguhkan pemberlakuan SK Menkumham tanggal 28 Oktober itu.

Karena itulah Sofwat menyebut bahwa ia berharap Romi bisa sadar dan menghormati Putusan Sela PTUN yang diperkuat penjelasan dari Dirjend AHU tentang Posisi DPP PPP yang masih status quo. Hal itu berarti tidak boleh melakukan pemecatan, atau mengancam PAW Anngota Dewan yang tidak loyal kepada ROmi.

"Juga tidak boleh lagi klaim kalau Pilkada bisa diikuti PPP dari versi Romi," tandasnya. [mel]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya