Berita

Hukum

Putusan BG Sulitkan Posisi Jokowi di Mata Rakyat dan Dunia

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 17:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) harus dihormati walaupun ujian berat bagi penegakan hukum Indonesia.

"Bagaimanapun juga Putusan Pengadilan itu harus kita hormati bersama. Putusan ini jelas merupakan ujian berat, pertaruhan Indonesia dan menyulitkan posisi Presiden Jokowi di mata rakyat maupun di mata dunia," kata politisi senior, Fuad Bawazier, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/2).

Dia berpendapat, keputusan itu juga dipantau dunia internasional. Keputusan itu bukan semata sebagai kasus hukum tapi sebagai kemenangan rezim korupsi dan lampu merah bagi KPK.


Namun, menurut Fuad, dalam posisi ini KPK bisa memanggil lagi BG bukan sebagai tersangka tapi sekadar diminta keterangannya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada dan keterangan-keterangan saksi yang lain.

"Bila benar-benar sudah mantap dan sesuai prosedur, baru ditetapkan lagi sebagai tersangka baru. Jadi tidak usah repot atau ribut," kata mantan menteri keuangan era Orde Baru ini.

Sedangkan bagi Presiden Jokowi, menurut Fuad, harus hati-hati mengambil keputusan, karena putusan yang akan diambilnya bisa berakibat serius bagi kedudukannya dan bagi kondisi ekonomi.

"Bagi ekonomi atau pasar, cenderung akan goyah karena pasar akan melihat putusan Praperadilan dan keputusan Presiden sebagai krisis politik serius yang akan berdampak pada kepercayaan luar negeri dan investor," katanya.

Menurut Fuad, sebenarnya mengherankan jika Jokowi menyatakan bahwa keputusan siapa Kapolri baru akan menunggu putusan praperadilan BG.

"Sebab UUD 45 memberi kuasa atau wewenang kepada presiden untuk memberi Grasi diberikan kepada orang yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan amesti, ataupun deponering atas TSK maupun Terdakwa demi kepentingan umum ataupun alasan lain," terangnya.

Maka menjadi aneh, dengan kewenangan hukum yang begitu besar untuk mengambil putusan, Presiden harus menunggu dulu putusan seorang hakim.

"Jadi seharusnya Jokowi  kalau mau melantik BG atau tidak melantik BG, tidak tergantung pada putusan praperadilan. Itu menjatuhkan martabat Kepala Negara," tutup Fuad. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya