Berita

Hukum

KY dan MA Harus Bertemu Bahas Hakim Sarpin Rizaldi

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 17:14 WIB | LAPORAN:

. Keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janggal dan harus batal demi hukum.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi menyatakan, salah satu putusan yang menetapkan status BG sebagai tersangka gratifikasi tidak sah secara hukum adalah blunder.
 
Hakim Sarpin rupanya tidak memahami bahwa ada tiga jenis tindak pidana yang oleh bangsa Indonesia telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa (extra ordionary crime), yaitu (1) narkoba, (2) terorisme, dan (3) korupsi. Untuk itu, penanganannya juga harus dengan cara-cara luar biasa,” kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (16/2).
 

 
Sarpin, masih kata dia, seharusnya menolak permintaan praperadilan Komjen Budi Gunawan itu. Apalagi, korupsi masuk dalam kualifikasi kejahatan yang luar biasa.
 
"Seharusnya, hanya pengadilan resmi forum yang bisa dipakai untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam kasus tindak pidana yang kualifikasinya extra ordionary crime," tegas jubir presiden Gus Dur ini.
 
Bayangkan, lanjut dia, kalau penjahat narkoba yang memiliki jaringan kuat dan uang banyak bisa leluasa memakai forum praperadilan. Pasti akan banyak penjahat kelas kakap narkoba lolos dari jerat hukum.
 
"Bahkan untuk kasus terorisme, para tersangkanya bahkan banyak yang tewas di-dor Densus 88/Polri, dan nyaris tak ada keluarga yang mempertanyakan hal ini, karena masyarakat sudah paham bahwa ini memang kejahatan dalam kategori extra ordionary crime yang sudah membahayakan bangsa dan negara,” terangnya.

Karenanya, Adhie meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera bertemu membahas dan menyelesaikan kejanggalan keputusan hakim PN Jaksel itu
 
"Makanya, agar juga tidak membuat hukum seolah dijadikan permainan di level elite, harus ada upaya hukum lain yang extra ordinary guna membatalkan keputusan hakim Sarpin," demikian Adhie Massardi. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya