Berita

Hukum

PRAPERADILAN BG DITERIMA

KPK Pertimbangkan Peninjauan Kembali

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum lain atas dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Upaya hukum yang bakal ditempuh salah satunya adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Ada opsi-opsi yang sempat dibahas. Yang ada apakah kita akan PK atau tidak, apakah kita perlu lakukan upaya hukum lain atau tidak," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 16/2).


Namun begitu, KPK bakal terlebih dahulu mempelajari hasil gugatan praperadilan yang diputus hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut.

"Akhirnya putusannya harus mempelajari dulu salinan putusan, baru kemudian menentukan sikap," jelas Johan.

Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan KPK setelah tuntas mempelajari salinan putusan hakim.

"Opsi akan dilakukan setelah mempelajari salinan putusan hakim," tegas Johan.

Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi.

Permohonan yang dikabulkan yakni penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008. Calon tunggal Kapolri itu diketahui memiliki transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir Polri.

Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim yaitu mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya