Berita

Hukum

PRAPERADILAN BG DITERIMA

KPK Pertimbangkan Peninjauan Kembali

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum lain atas dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Upaya hukum yang bakal ditempuh salah satunya adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Ada opsi-opsi yang sempat dibahas. Yang ada apakah kita akan PK atau tidak, apakah kita perlu lakukan upaya hukum lain atau tidak," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Senin, 16/2).


Namun begitu, KPK bakal terlebih dahulu mempelajari hasil gugatan praperadilan yang diputus hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut.

"Akhirnya putusannya harus mempelajari dulu salinan putusan, baru kemudian menentukan sikap," jelas Johan.

Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan KPK setelah tuntas mempelajari salinan putusan hakim.

"Opsi akan dilakukan setelah mempelajari salinan putusan hakim," tegas Johan.

Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi.

Permohonan yang dikabulkan yakni penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat. Kedua, KPK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki perkara Budi Gunawan.

Dua putusan tersebut, menurut pertimbangan hakim, didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan tidak termasuk ke dalam golongan penegak hukum atau penyelenggara negara seperti yang dituduhkan KPK sehingga lembaga antirasuah tersebut tidak berwenang menjadikan Budi Gunawan sebagai obyek penyelidikan.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas dugaan kasus rekening gendut yang didasarkan pada temuan alat bukti berupa LHA tahun 2003-2008. Calon tunggal Kapolri itu diketahui memiliki transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir Polri.

Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim yaitu mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya