Berita

budi gunawan/net

Hukum

Hakim Sarpin Menangkan Komjen BG

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 10:26 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan pihak pemohon, dalam hal ini, Komjen Budi Gunawan terhadap termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketentuan UU 8/1981 dan peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dalam pokok perkara," demikian Hakim Sarpin saat membacakan putusannya dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel.

Dengan putusan ini, hakim Sarpin menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon, terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 3/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum


"Oleh karenanya penetapan pemohon a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," lanjut hakim Sarpin.

Hakim Sarpin juga menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana rekening tak wajar, terhadap diri pemohon adalah tidak sah. Demikian pula terhadap penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penertapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," papar hakim Sarpin.

Selanjutnya majelis hakim membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.

Sementara dua permohonan lainnya yang ditolak oleh hakim yaitu mengenai tuntutan ganti rugi atas perkara penyelidikan Budi Gunawan sebesar Rp 1 juta dan permintaan untuk memberikan surat perintah penyidikan serta berkas-berkas perkara tersangka kepada pihak Budi Gunawan.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya