Berita

budi gunawan/net

Hukum

Putusan Praperadilan Komjen BG Diketok Hari Ini

SENIN, 16 FEBRUARI 2015 | 08:07 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan membacakan putusan menerima atau menolak gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), pada hari ini (Senin, 16/2). Putusan diambil setelah sepekan kemarin proses persidangan gugatan ini dilaksanakan.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 9 pagi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Kedua pihak, baik pihak Budi mau pun KPK sama-sama menyatakan optimistis dalil mereka diterima hakim.


Ketua Tim Kuasa Hukum Budi, OC Kaligis dalam konferensi persnya kemarin, menyatakan yakin menang karena dalam persidangan Budi tersebut pihak tim kuasa hukum KPK tidak dapat menunjukkan bukti berupa sprindik dan juga laporan dari PPATK yang menunjukkan bahwa Budi memiliki rekening tidak wajar.

Jika hingga besok belum ada bukti-bukti itu, sambung Kaligis, pengadilan seharusnya mengabulkan permohonan kliennya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang, sejumlah saksi menunjukkan bahwa proses penetapan tersangka Budi oleh KPK adalah sah. Pertama, penetapan tersangka Budi telah didahului dengan bukti saksi dan dokumen yang cukup. Kedua, tidak ada satupun pasal di UU 30/2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa pengambilan keputusan harus melalui lima orang pimpinan KPK. Ketiga, penyelidik KPK bukan berasal dari Polri sangat dimungkinkan sesuai dengan Pasal 45 UU KPK.

Sebagaimana diberitakan, gugatan diajukan Budi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama jenderal bintang tiga polisi itu itu ke DPR. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya