Berita

ilustrasi, Batu Mulia

Bisnis

Mulai Juli, Batu Mulia Bakal Kena Pajak 5 %

Tingkatkan Penerimaan Negara
SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 06:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah terus melakukan terobosan dalam meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu cara mendongkraknya adalah dengan mengenakan pajak untuk batu akik.

Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramu­dito mengatakan, pemerintah akan melakukan revisi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) men­genai pajak barang mewah lewat Pajak Penghasilan (PPh) 22.

Dengan adanya revisi ini, maka batu akik yang dianggap barang mewah akan menjadi obyek kena pajak. Saat ini, batu akik memang sedang naik daun. Dari masyarakat kelas bawah, hingga pejabat ban­yak yang mengoleksi batu akik. Harganya tinggi dan mengalah­kan harga logam mulia.


Sigit mengatakan, penerapan pajak untuk batu akik akan di mulai Juli. Saat ini, dia bilang, pihaknya tengah tengah meng­godok aturan mengenai pajak barang berharga. "Mungkin nanti setelah Juni lah. Sekarang kita harus godok semua aturan­nya, saya harapkan sebelum Juni semua selesai," ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Lalu berapakah besaran pajak yang diberlakukan untuk batu akik? Sigit mengatakan, besa­ran pajaknya akan sekitar lima persen yang harus dibayarkan di muka. "Tinggal bayar pajak saja 5 persen. Itu kan hanya tam­bahan pajak, artinya dia orang kaya kan, itu kan kena pajak itu," jelas dia.

Beberapa kalangan sebelumnya memproites pengenaan pajak pada batu akik. Pasalnya, perluasan objek pajak masih luas, terutama untuk barang-barang mewah lainnya. Seperti surat berharga.

Untuk diketahui, target peneri­maan negara yang disepakati dalam pembahasan Rancangan Ang­garan Pendapatan Negara Peruba­han (APBNP) sebesar Rp 1.489,3 triliun atau naik Rp 4,7 triliun dari usulan Rp 1.484,6 triliun.

Dia berharap, kontribusi para artis dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepedulian atas kewajiban perpajakannya. Sigit juga menginginkan adanya pe­rubahan paradigma atas wajib pajak (WP). Dari yang tadinya disebut wajib pajak menjadi pembayar pajak.

Sigit mengungkapkan, bahwa kepatuhan WP pribadi di kalan­gan profesional masih sangat rendah. Dari 2,73 juta WP non-karyawan orang pribadi yang wajib SPT tahunan, hanya 637 ribu atau sekitar 23 persen yang menyampaikannya. "Pada 2014 dari Rp 981,9 triliun realisasi penerimaan pajak, hanya Rp 4,7 triliun yang berasal dari WP pribadi," kata Sigit.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo men­gatakan selain batu akik, ada beberapa barang lainnya yang dikenakan pajak tersebut. Sep­erti berlian, mutiara, emas dan batu permata. Sementara untuk tarif pajaknya, kata dia, paling kecil 0,5 hingga 1,5 persen. Sehingga nantinya akan ada peningkatan penerimaan pajak untuk negara. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya