Berita

komjen budi gunawan

Hukum

Saksi Ahli KPK Benarkan Langkah Budi Gunawan

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Penetapan tersangka terhadap seseorang oleh penegak hukum, sebagaimana yang dialami oleh Komjen Budi Gunawan akibat langkah KPK, diperbolehkan untuk diuji di praperadilan.

Penjelasan tersebut mengejutkan. Karena, pernyataan tersebut keluar dari Dosen Filsafat Hukum dari Universitas Padjajaran, Bernard Arif Sidharta, yang dihadirkan sebagai saksi ahli KPK. Sementara para "pendukung" KPK selama ini menilai praperadilan Budi Gunawan tidak sah.

"Kalau memang itu (penetapan tersangka) disebabkan penyalahgunaan kekuasaan itu bisa di praperadilan-kan," kata Bernard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (13/2).


Bernard menjelaskan, secara historis lembaga praperadilan di Indonesia diadopsi dari lembaga praperadilan di luar negeri, khususnya di Inggris. Setiap warga negara, kata dia, bisa mengajukan keberatan jika merasa penegak hukum berbuat sewenang-wenang.

Awalnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengajukan pertanyaan kepada Bernard seputar kewenangan praperadilan menyidangkan penetapan tersangka seseorang. Dia meminta Bernard berandai-andai dijadikan tersangka secara sewenang-wenang oleh penegak hukum.

"Saudara ditetapkan sebagai tersangka, tapi Anda merasa itu sewenang-wenang. Keberatan tidak?" tanya Sarpin.

"Bahwa saya diperlakukan seperti itu, tentu saya keberatan. Tapi supaya yakin, tunggu sidang praperadilan-nya," jawab Bernard.

Kuasa hukum Budi Gunawan tidak mau kalah mengajukan pertanyaan seputar penetapan tersangka yang bisa diuji di praperadilan ini.

"Menyangkut pertanyaan hakim tadi, apabila penetapan tersangka sewenang-wenang, ke mana minta keadilan ini?" tanya Maqdir Ismail, kuasa hukum Budi Gunawan.

"Praperadilan," jawab Bernard singkat. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya