Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

SURAT ANAS URBANINGRUM

Menyelamatkan KPK dengan Cara yang Benar

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 22:05 WIB | LAPORAN:

Dari balik sel tahanan KPK, terpidana kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, terus mengikuti perkembangan politik di Tanah Air.

Bahkan akun twitter mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini (@anasurbaingrum,) rajin berkicau mengenai banyak hal terutama perkembangan politik terkini. Tak jarang, lewat admin, ia memberikan petuah-petuah kepada para pejabat yang berkuasa.

Kali ini Anas menulis surat. Hal yang dibahasnya terkait situasi yang melibatkan KPK dalam polemik. Ia menegaskan, penyelamatan KPK harus dilakukan lewat cara yang benar. Bukan dengan cara membela orang-orang bermasalah yang ada di dalam KPK.


Surat Anas kemudian disampaikan melalui pengacaranya, Handika Honggo Wongso, ke KPK, pada Jumat (13/2).

Inilah isi surat Anas yang pertama berjudul: "Menyelamatkan KPK dengan Cara yang Benar".

1. Persoalan yang sekarang dihadapi oleh KPK bukan masalah institusi KPK melainkan masalah personal pengurus KPK karena itu sesungguhnya tidak relevan mengangkat tema penyelamatan KPK terkait dengan problem-problem pribadi tersebut.

2. Sebagai institusi, KPK akan selamat dan tetap dibutuhkan kehadirannya. Bahkan perannya akan tetap penting ke depan. Tugas sejarah KPK masih panjang, eksistensinya harus dijaga dan bahkan mendapatkan penguatan-penguatan sesuai dengan konteks dinamika tantangannya.

3. Penyelamatan KPK sebagai institusi justru membutuhkan kesediaan untuk merelakan pengurusnya yang diduga melakukan pelanggaran etik atau hukum. Proses hukum dan etik seharusnya dilalui untuk membuktikan apakah pribadi-pribadi tersebut bersalah atau tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang teguh sampai adanya putusan hukum dan etik.

4. Penyelamatan KPK adalah memperkuat institusi KPK dengan membebaskan KPK dari tendensi personalisasi dan mitologi serbabenar dan suci. Penyelamatan KPK adalah membangun KPK historis, bukan KPK mitologis. Lembaga KPK terlalu mahal jika dijadikan tameng atas kekurangan atau kekhilafan pribadi pengurusnya.

5. Penyelamatan KPK adalah penguatan institusi KPK untuk makin cakap bekerja profesional, independen, imparsial, dan setia pada khitah kelahirannya.

[ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya