Berita

Pdt. Andreas Yewangoe/net

Hukum

PGI: Hukuman Mati Tidak Memberi Ruang Manusia untuk Memperbaiki Diri

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 20:53 WIB | LAPORAN:

Di tengah "rajinnya" negara menghukum mati para terpidana narkoba, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) menyatakan berbeda pandangan dengan pemerintah.

PGI memandang hukuman mati tidak memberi kesempatan kepada manusia untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Pandangan PGI disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan, Pdt. Andreas Yewangoe, dalam jumpa pers di Kantor PGI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/2). Baca juga: Ini Alasan Kontras Desak Pemerintah Evaluasi Tata Cara Hukuman Mati


Menurut Andreas, fungsi hukuman pada dasarnya adalah supaya orang yang bersalah bisa memperbaiki kesalahannya dan di masa depan diterima oleh masyarakat beradab.

"Kalau seseorang dijatuhi hukuman mati, maka kesempatan untuk menjadi bagian dari masyarakat beradab tertutup untuk selama-lamanya," kata Andreas.

PGI tetap yakin, sebejat apapun moral sesorang akan bisa berubah lewat masa hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan. Dengan begitulah ada peluang bagi orang yang bersalah tersebut untuk sadar dan masuk ke sebuah masyarakat yang beradab.

"Mesti percaya adanya kemungkinan seseorang dapat memperbaiki dirinya. Allah memberi ruang itu. Dan negara sebagai pelayan Allah, mestinya juga menciptakan ruang tersebut," terang Andreas.

Karena itu, PGI meminta negara menciptakan ruang kesempatan bagi terpidana mati untuk memperoleh kesempatan memperbaiki diri.

Selain itu, ditegaskan PGI bahwa penerapan hukuman bukanlah bertujuan membalas dendam.

"Kalau Alkitab berbicara mengenai keadilan, maka yang dimaksud bukan sekadar keadilan retributif atau keadilan distributif, melainkan keadilan kreatif. Itulah keadilan yang menciptakan ruang, kesempatan, peluang bagi adanya suatu perubahan," terang Andreas. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya