Berita

ilustrasi/net

Hukum

Saksi Ahli KPK Berputar-putar, Polisi Pun Ikut Menyoraki

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 20:22 WIB | LAPORAN:

Beberapa personel Polri yang hadir di ruang sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyoraki saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Keriuhan terjadi di sela-sela tanya jawab antara saksi ahli dengan kuasa hukum Budi Gunawan.

Awalnya, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mencecar pertanyaan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka tanpa melalui aktivitas penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu kepada saksi ahli.


Saksi ahli, Dosen hukum pidana di Universitas Indonesia (UI), Junaedi, menjawab.

"Tersangka kan titel yang diberikan atas dasar sangkaan. Nah, sangkaan ini juga
ada prosesnya," jawab Junaedi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Mendengar jawaban Junaedi, Maqdir merasa tidak puas. Dia lalu mengulangi pertanyaannya kembali dengan menyertakan penjelasan Pasal 1 ayat (2) KUHAP.

Menurut Maqdir, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Jadi, menurut ahli, sah atau tidak penetapan tersangka jika belum ada serangkaian tindakan yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tadi?" cecar Maqdir.

Junaedi tetap tidak menjawab pertanyaan itu dengan tegas. Junaedi malah berbalik bertanya.

"Serangkaian tindakan itu, menurut siapa dulu? Pihak luar atau dalam?" tanya Junaedi.

Mendengar keterangan Junaedi, Maqdir dan rekan sesama kuasa hukum tertawa. Beberapa anggota polisi yang memantau dan menjaga persidangan ikut-ikutan tertawa sembari menggeleng-gelengkan kepala dan bahkan menyoraki saksi.

Suasana sidang seketika riuh. Hakim sidang praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambilalih pertanyaan.

Hakim Sarpin bertanya kembali pertanyaan yang sama ke Junaedi. Namun, baru beberapa kalimat jawaban dilontarkan Junaedi, hakim langsung memotongnya.

"Sudah, sudah. Ya, apapun, itulah jawaban saksi ahli, jangan diteruskan lagi. Saya sudah tangkap (maksudnya)," ujar Sarpin. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya