Berita

barnabas suebu/net

Hukum

Habis Diperiksa KPK, Mantan Gubernur Papua Tidak Bisa Beri Keterangan

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, terkait dugaan korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mambero dan Urumka tahun 2009 -2010 di Papua.

Ditanya lebih jauh soal perkara itu, Barnabas masih tidak mau merincinya. Dia mengatakan, soal materi adalah rahasia penyidik.

"Tentang isi dari keterangan yang saya berikan itu, tak bisa saya jelaskan sekarang. Itu hak penegak hukum," kata Barnabas di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/2).


Barnabas yang juga tersangka dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Lamusi Didi.

Sebelumnya KPK pernah menggeledah rumah Barnabas pada 22 Oktober 2014 di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, kepala dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan direktur utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Barnabas diketahui juga sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasdem.

Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 36 miliar. KPK menduga PT KPIJ, yang diduga masih "lingkaran dalam" Barnabas, melakukan penggelembungan harga proyek. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya