Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengorek keterangan mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, terkait dugaan korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mambero dan Urumka tahun 2009 -2010 di Papua.
Ditanya lebih jauh soal perkara itu, Barnabas masih tidak mau merincinya. Dia mengatakan, soal materi adalah rahasia penyidik.
"Tentang isi dari keterangan yang saya berikan itu, tak bisa saya jelaskan sekarang. Itu hak penegak hukum," kata Barnabas di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/2).
Barnabas yang juga tersangka dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Lamusi Didi.
Sebelumnya KPK pernah menggeledah rumah Barnabas pada 22 Oktober 2014 di Jalan Pinguin Sektor 3 Bintaro, Tangerang Selatan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu gubernur Papua 2006-2011 Barnabas Suebu, kepala dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan direktur utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.
Barnabas diketahui juga sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari Partai Nasdem.
Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 36 miliar. KPK menduga PT KPIJ, yang diduga masih "lingkaran dalam" Barnabas, melakukan penggelembungan harga proyek.
[ald]