Berita

ilustrasi/net

Hukum

Kontras Protes Pelanggaran Hak Beragama dalam Eksekusi Mati Maro Archer

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Ada beberapa elemen Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai dilanggar oleh tata cara eksekusi mati di Indonesia.

"Hak untuk tidak disiksa dan hak atas hidup yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945) gagal diterjemahkan negara dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan HAM," ujar aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Puri Kencana Putri, dalam konferensi persnya yang digelar di kantor Kontras, Jakarta (Jumat, 13/2).

Kontras menyorot eksekusi 6 orang terpidana mati tanggal 18 Januari 2015, di mana rata-rata terpidana bertahan 10 hingga 15 menit hingga dinyatakan meninggal dunia.


"Rasa sakit yang harus mereka derita selama 10 hingga 15 menit tidak pernah menjadi pertimbangan negara dalam membuka ruang evaluasi atas praktik hukuman mati di Indonesia," sambungnya.

Selain itu, Putri menyorot pengingkaran jaminan kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan ketika eksekusi mati dilaksanakan kepada Marco Archer. Marco yang konon berprofesi sebagai pilot adalah terpidana kasus kokain sebanyak 13,4 kilogram.

"Dia yang beragama Katolik tidak mendapatkan the last sacraments sebagaimana yang harus dimiliki oleh setiap penganut agama Katolik. Protes keras sudah dilayangkan kepada Pemerintah Indonesia melalui Pastur Patrick Edward Burrows selaku pendamping spritual Marco Archer," tegasnya.

Marco divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Juni 2004. Dalam persidangan, Marco mengakui kondisi sulit yang menimpanya hingga harus membayar utang setelah berobat cukup lama akibat penyakitnya. Tetapi pembelaan ini tidak diindahkan oleh majelis hakim.

Ia mengajukan banding sampai tingkat Mahkamah Agung (MA), tetapi putusan terhadapnya tetap hukuman mati.
 
Marco juga diketahui mengajukan beberapa kali grasi, hingga terakhir grasinya ditolak oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2014 lalu.  [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya