Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ini Alasan Kontras Desak Pemerintah Evaluasi Tata Cara Hukuman Mati

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Tata cara pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati dikritik Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut aktivis Kontras, Puri Kencana Putri, ada dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi mati yang dinilainya cacat hukum.

"Pertama, putusan MK yang menyatakan proses eksekusi hukuman mati tidak menjamin ketiadaan rasa sakit bagi terpidananya, dan tidak bisa disimpulkan sebagai bentuk penyiksaan serta tidak melanggar hak atas hidup seseorang. Ini adalah bentuk kecacatan hukum," ujar Putri dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta Pusat (Jumat, 13/2).


Kedua, sambungnya, adalah putusan MK yang menyebut pidana mati yang ditujukan kepada kejahatan narkotika tidak melanggar hak atas hidup, karena ada kewajiban negara untuk meregulasi perlindungan dari hak atas hidup.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan pembenar dalam tata cara eksekusi terhadap terpidana mati ini memiliki kegagalan dalam membangun ruang edukasi publik dan jaminan non-diskriminatif atas dua hak yang fundamental dan harus dijamin keberlangsungannya oleh negara," sambungnya.

Menurut Kontras, ada beberapa elemen Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai dilanggar oleh tata cara eksekusi mati di Indonesia. Hak untuk tidak disiksa dan hak atas hidup tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (Pasal 28I ayat 1 UUD 1945), gagal diterjemahkan negara dalam perkembangan ilmu pengetahuan hukum dan HAM.

Diketahui Kontras bahwa pada eksekusi 6 orang terpidana mati tanggal 18 Januari 2015, rata-rata terpidana bertahan 10 hingga 15 menit hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Rasa sakit yang harus mereka derita selama 10 hingga 15 menit tidak pernah menjadi pertimbangan negara dalam membuka ruang evaluasi atas praktik hukuman mati di Indonesia," sambungnya

Karena itu, Kontras mendorong Indonesia mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati yang berlaku.

"Kami bagian dari masyarakat sipil di Indonesia mendorong negara untuk mengevaluasi tata cara eksekusi hukuman mati," tegasnya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya