Berita

Hukum

Saksi Ahli KPK: Aturan Teknis Lembaga Ad Hoc di Indonesia Masih Ambigu

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 10:51 WIB | LAPORAN:

Posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga hukum ad hoc belum dijelaskan secara rinci dalam UU.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim termohon KPK dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Jumat (13/2).

"Akhirnya modelnya menjadi tidak seragam dan ambigu, sehingga saat ini aturan teknis mengenai sebuah lembaga negara independen di Indonesia masih belum jelas," lanjut Zainal.


Menurut Zainal, keberadaan lembaga-lembaga ad hoc seperti KPK lantaran ketidakpercayaan terhadap lembaga yang lama. Karena independen makanya lembaga ini bebas dari campur tangan presiden.

"Sifat kepemimpinannya collegial collective dan penggantian komisionernya dilakukan secara berjenjang dengan tujuan untuk menjaga kesinambungan," kata Zainal.

Selain Zainal, KPK juga menghadirkan saksi ahli lain dari Universitas Padjajaran, Bernad Arif Sidharta.

Sidang praperadilan pemohon Komjen Pol Budi Gunawan kembali dilanjutkan hari ini. dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan KPK. "Kami mengajukan dua saksi ahli. Karena waktunya yang cukup sempit hari ini," kata kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang di ruang sidang.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya