Berita

romi herton dan istri

Hukum

Romi Herton Dituntut 9 Tahun, Istrinya 6 Tahun

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 00:48 WIB | LAPORAN:

Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton dituntut dipidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp400 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Romi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy. Suap diberikan terkait sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.

Sementara istri Romi Herton, Masyito, turut bersalah dalam perkara yang sama. Masyito dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.


"Menuntut supaya mejelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini supaya memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Romi Herton dan terdakwa Masitoh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2).

Oleh jaksa, keduanya dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, jaksa juga meyakini keduanya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara dan denda, Romi Herton juga dituntut dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa satu selaku walikota Palembang dan terdakwa dua selaku PNS tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemenerintahan untuk mewujudkan pemeritahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," terang Pulung.

Dilanjutkan jaksa, perbuatan terdakwa juga telah mencederai peradilan terutama Mahkamah Konstitusi. Perbuatan terdakwa mencederai nilai-nilai pemilihan umum secara langsung yang dilakukan secacra adil. Terdakwa Romi Herton juga tidak mengakui perbuatannya menyuap hakim konstitusi.

"Sementara hal meringankan menurut Jaksa adalah, para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Kedua terdakwa juga telah mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara atas nama M Akil Mochtar. Terdakwa Masyito mengakui perbuatannya memberikan suap kepada hakim konstitusi," tandas Pulung. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya