Berita

romi herton dan istri

Hukum

Romi Herton Dituntut 9 Tahun, Istrinya 6 Tahun

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 00:48 WIB | LAPORAN:

Walikota Palembang nonaktif, Romi Herton dituntut dipidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp400 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Romi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy. Suap diberikan terkait sengketa gugatan Pilkada Kota Palembang tahun 2013 di MK.

Sementara istri Romi Herton, Masyito, turut bersalah dalam perkara yang sama. Masyito dituntut pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.


"Menuntut supaya mejelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara ini supaya memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Romi Herton dan terdakwa Masitoh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/2).

Oleh jaksa, keduanya dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, jaksa juga meyakini keduanya telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang disidang terpisah. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara dan denda, Romi Herton juga dituntut dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang diatur menurut aturan-aturan umum selama 11 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa satu selaku walikota Palembang dan terdakwa dua selaku PNS tidak memberikan contoh untuk mendukung program pemenerintahan untuk mewujudkan pemeritahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," terang Pulung.

Dilanjutkan jaksa, perbuatan terdakwa juga telah mencederai peradilan terutama Mahkamah Konstitusi. Perbuatan terdakwa mencederai nilai-nilai pemilihan umum secara langsung yang dilakukan secacra adil. Terdakwa Romi Herton juga tidak mengakui perbuatannya menyuap hakim konstitusi.

"Sementara hal meringankan menurut Jaksa adalah, para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Kedua terdakwa juga telah mengakui telah memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara atas nama M Akil Mochtar. Terdakwa Masyito mengakui perbuatannya memberikan suap kepada hakim konstitusi," tandas Pulung. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya