Berita

Andi Yuslim Parawari/dok

Bisnis

DPP KNPI Dukung Larangan Menteri Susi Demi Kelestarian Ekosistem Laut

KAMIS, 12 FEBRUARI 2015 | 18:23 WIB | LAPORAN:

Langkah Menteri kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang pemakaian pukat harimau untuk menangkap ikan sepatutnya didukung.

"Sejak zaman pak Suharto sudah dilarang (pukat harimau) karena merusak ekosistem demi kebaikan kita agar sumber daya alam di laut tetap lestari," kata Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pusat bidang Kelautan Perikanan, Andi Yuslim Parawari dalam pernyataannya, Kamis (12/2).

Bahkan larangan ini dipertegas dengan Peraturan Menteri Nomor Nomor 2 Tahun 2015 sebagai bentuk kepedulian untuk mewujudkan Perikanan yang berkelanjutan.


"Tolong diingat potensi kelautan perikanan kita sangat besar sampai sekarang hanya menguntungkan pihak asing yang menjarah kekayaan laut dengan illegal fishing karena kita tidak punya armada besar dan canggih seperti nelayan asing tersebut," ujar AYP, demikian Andi Yuslim disapa.

Hemat dia, sebaiknya tidak semata penegakan hukum. Terpenting pula pemerintah melakukan terobosan baru dengan menyiapkan sarana dan prasarana alat tangkap yang ramah lingkungan. "Buat pagar di perbatasan dengan rumpon ikan, siapkan armada semut dan penampung ikan," usulnya.

Lebih lanjut terkait Permen KP Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang larangan menangkap lobster, kepiting dan rajungan, menurutnya, itu langkah yang strategi untuk mempertahankan keberlanjutan sumber daya alam agar tetap lestari.

"Permen ini jangan dilihat manfaatnya hari ini atau besok lusa tapi manfaatnya untuk masa depan anak cucu kita," tegasnya.

"Bagaimana bisa lestari kalau induk lobster, induk kepiting dan rajungan sudah punah? Ini yang harus kita sadari bersama," kata dia, menambahkan.

Untuk menegakkan larangan ini, AYP menyarankan KKP memperbanyak daerah konservasi dan stocking area untuk pembenihan di daerah yang potensial serta pembudidayaan keramba jaring apung, misalnya. Dengan begitu, ada mata pencarian alternatif masyarakat yang semuanya bisa terukur dan bisa dikendalikan.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya