Berita

gedung kpk/net

Hukum

KMP-KIH: KPK Sering Abaikan SOP

KAMIS, 12 FEBRUARI 2015 | 02:56 WIB | LAPORAN:

. Komunitas Masyarakat Pecinta - Kedamaian Indonesia Hakiki (KMP-KIH) kembali menyuarakan tolak kriminalisasi terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan tanpa sebab, dalam pandangan KMP-KIH, penetapan BG sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dinilai tak rasional dan memiliki banyak ketimpangan.

Koordinator KMP-KIH, Fadly Zein mengatakan, ternyata tidak sedikit KPK sendiri banyak melanggar aturan-aturan hukum khususnya di bidang Standar Operasional Prosedur (SOP). KMP-KIH menyebutkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh KPK terkesan dipaksakan dan terburu-buru, padahal belum adanya saksi yang diperiksa.


KMP-KIH sendiri, siang tadi kembali mengawal jalannya persidangan praperadilan BG yang memasuki hari keempat. Di luar sidang, atau tepatnya jalan Ampera, Jakarta Selatan, massa KMP-KIH berjuamla ratusan orang. Mereka juga menggelar spanduk bergambar unik Abraham Samad disamakan dengan Adolf Hitler dengan tulisan 'Haus akan Kekuasaan untuk Berkuasa'.

KPK, kata dia, harusnya mempunyai dua alat bukti ditiap pasal. Saksi-saksi sebelum penetapan juga seharusnya ikut diperiksa.

"Jangan seperti ini, tak ada satupun saksi yang diperiksa. Ini patut dipertanyakan, apakah ini kaitannya dendam dan miliki unsur politik," terang dia sebagaimana rilis yang diterima redaksi, Rabu (11/2) malam.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh KPK harusnya dilandasi surat perintah penyidikan (sprindik). Jika mengacu pada standar operasional tahun 2007, KPK memakai dua sprindik sebelum mengubah status saksi menjadi tersangka. Dua sprindik itu adalah Sprindik perkara dan Sprindik penetapan tersangka.

 "Di era kepemimpinan KPK Abraham Samad, seringkali mengabaikan prosedur. Samad tidak melalui mekanisme SOP. Dan secara mengejutkan Samad serta merta mengumumkan kepada publik bahwa orang yang menjadi bidikannya langsung diberi status tersangka. Sangat berbeda sekali di era Taufiqurachman Ruki dan Antasari Azhar yang taat terhadap SOP," jelasnya.

Fadly menyayangkan, KPK kini digaji sangat besar, tapi kerjanya tidak profesional. KPK, sejatinya punya beban moral kepada rakyat, sehingga dilarang bertindak sesuka hati dan memaksakan kehendak.

"Publik pun semakin tahu dan sadar hukum apa yang sebenarnya terjadi di KPK. KPK era Abraham Samad menjadi lembaga yang bobrok dimata masyarakat. Demi memuaskan nafsu dan hasrat politiknya, bak malaikat yang suci tak bisa tersentuh hukum. Kini KPK kehilangan jati dirinya sebagai lembaga independen yang dulu masih mendapatkan kepercayaan dimata publik," tandasnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya