Berita

jero wacik/net

Hukum

Jero Wacik Penuhi Panggilan KPK

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 12:34 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, Rabu (11/2). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan di Kementerian ESDM.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Jero saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Dia tiba di markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 11.20 WIB tadi. Jero terlihat menumpang mobil Nissan B-104-TJW.


"Hari ini saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi atas tersangka pak WK," kata dia.

Jero sebelumnya tak memenuhi panggilan pada 4 Februari lalu. Nah, panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang atas ketidakhadiran waktu itu.

"Karena itu lawyer saya datang ke KPK untuk jelaskan ke KPK dan penyidik bisa memahami dan mengerti dan setuju penjadwalan ulang, hari ini jadwal ulangnya," terang politikus Demokrat itu.

KPK telah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM pada 9 Januari 2014. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Waryono juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Waryono dijerat pasal ini terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor ESDM.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya