Berita

budi gunawan/net

Hukum

SIDANG PRAPERADILAN

Budi Gunawan Hadirkan 4 Saksi Ahli

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 10:51 WIB | LAPORAN:

Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 9 pagi di ruang sidang utama PN Jaksel Prof. Oemar Seno Adji, Jalan Ampera Raya, Jakarta.

Agenda kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli di antaranya guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.


Keempat saksi tersebut akan menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Friedrick Yunadi pada sidang kemarin menyatakan bahwa pihaknya bakal menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang disiplin ilmu hukum.

"(Saksi) lainnya saksi ahli, guru besar ya. Ada hukum tata negara, hukum pidana, ada yang ahli soal KPK," kata Friedrick di PN Jaksel.

Menurutnya, saksi ahli ini akan memperkuat dalil praperadilan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK adalah rekayasa. Oleh karena itu, status tersangka Budi harus dicabut secepat mungkin dan dipulihkan nama baiknya.

Dikabarkan pula kuasa hukum Budi Gunawan bakal meminta hakim untuk memberikan izin tim memutar rekaman video berupa konferensi pers pemimpin KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka beberapa waktu silam. Pasalnya, kemarin rekaman tersebut gagal diputar dalam sidang karena alasan teknis yaitu rekaman video itu tidak bisa didengar suaranya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan juga telah menghadirkan empat orang saksi fakta yang terdiri dari AKBP Irsan, dan AKBP Hendi F Kurniawan yang merupakan mantan penyidik KPK. Selain keduanya, ada pula Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Budi Wibowo dan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga dihadirkan sebagai saksi.[wid]


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya