Berita

budi gunawan/net

Hukum

SIDANG PRAPERADILAN

Budi Gunawan Hadirkan 4 Saksi Ahli

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 10:51 WIB | LAPORAN:

Sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 9 pagi di ruang sidang utama PN Jaksel Prof. Oemar Seno Adji, Jalan Ampera Raya, Jakarta.

Agenda kali ini menghadirkan sejumlah saksi ahli di antaranya guru besar Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, guru besar Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda.


Keempat saksi tersebut akan menjelaskan perihal redaksional dalam pasal Undang-Undang KPK.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Friedrick Yunadi pada sidang kemarin menyatakan bahwa pihaknya bakal menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang disiplin ilmu hukum.

"(Saksi) lainnya saksi ahli, guru besar ya. Ada hukum tata negara, hukum pidana, ada yang ahli soal KPK," kata Friedrick di PN Jaksel.

Menurutnya, saksi ahli ini akan memperkuat dalil praperadilan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK adalah rekayasa. Oleh karena itu, status tersangka Budi harus dicabut secepat mungkin dan dipulihkan nama baiknya.

Dikabarkan pula kuasa hukum Budi Gunawan bakal meminta hakim untuk memberikan izin tim memutar rekaman video berupa konferensi pers pemimpin KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka beberapa waktu silam. Pasalnya, kemarin rekaman tersebut gagal diputar dalam sidang karena alasan teknis yaitu rekaman video itu tidak bisa didengar suaranya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan juga telah menghadirkan empat orang saksi fakta yang terdiri dari AKBP Irsan, dan AKBP Hendi F Kurniawan yang merupakan mantan penyidik KPK. Selain keduanya, ada pula Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri, Budi Wibowo dan Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang juga dihadirkan sebagai saksi.[wid]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya