Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipastikan menolak kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 27 persen. Pasalnya, kenaikan cukai dengan besaran tersebut bakal memberatkan produsen rokok nasional.
"Kenaikan cukai rokok dipastikan memukul produsen rokok, karena mereka juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah (PDRD) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," tutur Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Agro Kemenperin, Faiz Ahmad dalam keterangannya di Jakarta (Rabu, 11/2).
Faiz menegaskan, jika kenaikan cukai 27 persen dipaksakan, maka akan terjadi penurunan produksi. Dampak dari penurunan produksi itu justru akan menekan penerimaan cukai. Lebih berbahaya lagi, Indonesia bakal kebanjiran rokok ilegal, baik itu dari penyelundupan maupun rokok ilegal buatan dari dalam negeri. Kondisi ini dipastikan merugikan pengusaha dan juga pemerintah.
Dalam beberapa waktu belakangan ini, pemerintah memang terus menekan industri rokok dengan menggenjot cukai tinggi-tinggi. Sebagai gambaran, tahun lalu penerimaan cukai rokok pemerintah sebesar Rp 112 triliun.
Untuk diketahui, Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) tahun 2015 ini, target cukai digenjot hingga Rp 141,7 triliun atau naik 27 persen dari besaran cukai yang disetor industri pada tahun lalu.
[wid]