Berita

Andreas Nahot Silitonga/net

Hukum

Pengacara SDA: Tidak Ada yang Siap Ditahan

SELASA, 10 FEBRUARI 2015 | 14:51 WIB | LAPORAN:

. Suryadharma Ali urung memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/2). Sedianya bekas Menteri Agama itu menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Besar kemungkinan, apabila SDA memenuhi panggilan ini dia akan ditahan. Kuat dugaan ketidakhadiran SDA ini juga lantaran dia taku ditahan.

Lalu apa tanggapan dari kubu SDA?


Pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan ketidakhadiran kliennya ini bukan disengaja. Dia keberatan jika, ketidakhadiran SDA disebut menghalangi penyidikan.

"Intinya kita tidak tahu kapan kita mau sakit. Jadi ini bukan upaya untuk menghambat penyidikan," kata Andreas di Kantor KPK Jakarta, Selasa (10/2).

Walau begitu, dia mengakui bila kliennya tidak siap ditahan.

"Intinya masalah siap atau tidak siap, saya rasa tidak ada orang yang siap untuk ditahan. Boleh ditanya sama siapapun juga, tidak ada yang siap untuk ditahan," terangnya.

"Tapi saya katakan kepada klien saya bahwa ini adalah suatu proses yang bukan pilihan kita. Semua itu pilihannya pada KPK, kita hanya menjalani saja," sambung Andreas.

Sebelumnya SDA juga sudah dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu 4 Februari 2015 lalu. Namun, saat itu SDA mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam surat pemanggilan dari KPK.

KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya