Berita

elpiji subsidi 3 kilogram (kg)

Bisnis

Pemerintah Batal Naikin Gas Melon, Pengecer Kok Ngotot Kerek Harga

Subsidi Tabung 3 Kg Ditambah Jadi Rp 35 Triliun
RABU, 04 FEBRUARI 2015 | 07:12 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah banyak penolakan, akhirnya pemerintah mem­batalkan rencana untuk menaikkan harga elpiji subsidi 3 kilogram (kg).

Direktur Pemasaran PTPer­tamina (Persero) Ahmad Bam­bang mengatakan, pemerintah lebih memilih menaikkan subsidi gas melon itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nega­ra Perubahan (APBN-P) 2015 dibanding menaikkan harganya.

Menurutnya, dalam rancangan APBN-P pemerintah memutus­kan subsidi elpiji naik menjadi Rp 35 triliun. "Pemerintah akhirnya memutuskan subsidinya ditambah sedikit," ujar Bam­bang di DPR, kemarin.


Bambang mengakui, sebelumnya pemerintah berencana mengurangi subsidi elpiji 3 kg menjadi Rp 28 triliun tahun ini. Namun, jumlah itu diprediksi tidak akan mencukupi hingga akhir tahun ini.

"Kami ajukan, kalau Rp 28 triliun nggak cukup lah, kan konsumsi naik juga. Jadi pilihannya harga naik atau subsidi ditambah," jelasnya.

Dia mengatakan, keputusan pe­merintah untuk menambah subsidi elpiji 3 kg juga dipengaruhi ruang fiskal pemerintah setelah melaku­kan penghematan subsidi BBM.

"Kita sudah ada penghematan subsidi dari BBM. Makanya elpiji nggak kenapa lah naik sedikit. Jadi, tolong diberitakan belum ada penyesuaian harga elpiji 3 kg," pintanya.

Bambang mengakui, pasca di­naikkan harga elpiji 12 kg terjadi migrasi konsumen ke elpiji 3 kg. Jumlah konsumen elpiji 12 kg yang bermigrasi ke gas melon hingga saat ini berkisar 10-20 persen.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, dia mengaku, kuota elpiji 3 kg dinaik­kan dari yang semula 5,1 juta ton di 2014 menjadi 5,76 juta ton. Kuota tersebut termasuk dua juta kepala ke­luarga baru yang konversi di beberapa wilayah di Sumatera Barat, Padang, Bukit Tinggi, Aceh, Kepulauan Riau dan wilayah timur.

Seperti diketahui, Plt Dirjen Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wirat­madja mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dua opsi harga elpiji 3 kg untuk menghindari kerugian Pertamina dan agen akibat terus meningkatnya biaya transportasi dalam lima tahun terakhir.

Menurut Wiratmadja, opsi yang tengah dikaji adalah menai­kkan harga elpiji Rp 1.000 per kg atau menambah subsidi Rp 2 triliun yang berasal dari pengali­han subsidi BBM dan PLN.

Selain faktor biaya transpor yang terus meningkat, faktor lain yang menjadi bahan kajian adalah tingginya disparitas harga elpiji 12 kg dan 3 kg yang berakibat terjadinya migrasi ke elpiji 3 kg.

Meski pemerintah membatal­kan rencana kenaikan harga elpiji 3 kg, harga elpiji subsidi itu di pasaran sudah telanjur naik.

Ramdani, warga Pondok Cina, Depok, mengeluhkan harga tabung melon naik Rp 2.000. Saat ini harga elpiji 3 kg per tabungnya Rp 19 ribu, meski pasokannya masih aman.

"Untuk mendapatkan tabung tidak sulit, di warung dekat rumah banyak. Tapi harganya naik Rp 2.000 per tabung," aku Ramdani kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Di tempat yang sama, Rohimah juga mengeluhkan naiknya harga elpiji 3 kg. Dengan naiknya harga elpiji 3 kg menambah beban pengeluarannya. Sebab, harga bahan pokok di pasar juga belum turun pasca diturunkannya harga BBMoleh pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, pemerintah memang harus mempertimbangkan secara matang rencana menaikkan harga elpiji 3 kg. Alasannya, elpiji itu banyak digunakan masyarakat menengah ke bawah.

"Saya mendukung kebijakan ditundanya kenaikan harga elpiji 3 kg bulan ini. Penambahan sub­sidi untuk elpiji 3 kg sudah be­nar. Apalagi saat ini pemerintah mempunyai ruang fiskal yang besar," kata Dito. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya