Berita

PT Garuda Indonesia Tbk

Bisnis

Garuda Tak Setuju Safety Rating Dibuat Peringkat

SELASA, 03 FEBRUARI 2015 | 09:58 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Garuda Indonesia Tbk se­rius memperhatikan rencana Menteri Perhubungan (Men­hub) Ignasius Jonan yang akan memberlakukan pemering­katan keselamatan maskapai penerbangan.

Direktur Utama Garuda In­donesia Arif Wibowo ber­pendapat, sebaiknya rating tersebut diberikan tidak menu­rut peringkat atau ranking bernomor. Pemerintah tidak perlu membuat peringkat ber­dasarkan nomor urut tertinggi sampai terendah berdasarkan skor yang dipenuhi masing-masing maskapai penerbangan sesuai penilaian Kementerian Perhubungan.

"Tidak perlu peringkat satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya. Saya pikir Menteri Perhubungan sudah melihat bahwa safety rating tidak akan dibuat seperti peringkat begitu, tapi berdasarkan maskapai yang compliance atau tidak," jelasnya di Jakarta, kemarin.


Kendati Arif menyatakan dukungannya atas penilaian ke­selamatan secara umum, namun status keselamatan penerbangan sebaiknya hanya berupa patuh atau tidak patuh saja.

Lakukan Hedging

Dalam kesempatan itu, Gar­uda Juga melakukan lindung nilai atau hedging melalui transaksi cross currency swap senilai Rp 1 triliun.

Hedging itu melalui kerja sama dengan BNI, Bank CIMB Niaga dan Standard Chartered Bank. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko rugi kurs sepanjang tahun ini.

Untuk diketahui, dalam laporan keuangan kuartal III 2014, perusahaan pelat merah itu mengalami rugi selisih kurs sebesar 6,62 juta dolar AS.

Arif mengatakan, sebagai maskapai yang hampir 70 pers­en dari biaya operasionalnya seperti biaya sewa pesawat, bahan bakar, maintenance dan berbagai pembiayaan lain dike­luarkan dalam bentuk dolar, pihaknya perlu melakukan kehati-hatian.

"Upaya ini demi menjadi ke­stabilan kegiatan operasional," kata bekas Dirut Citilink ini.

Dengan penandatanganan yang dilakukannya, lanjut Arif, pihaknya menjadi perusahaan pelat merah pertama yang melakukan kerja sama lindung nilai dengan nominal besar tahun ini.

Arif menjelaskan, nilai refer­ensi tukar yang digunakan pada tanggal transaksi 13 Januari 2015 atau Rp 12.608 per dolar AS dengan tingkat suku bunga 9,25 persen per tahun. Kerja sama ini akan berlangsung dalam jangka waktu 3,5 tahun, berakhir pada 5 Juli 2018.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai lindung nilai diatur oleh Peraturan Bank Indone­sia (PBI) No 16/21/PBI/2014 tentang prinsip kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Non Bank dan Pera­turan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya