Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah pekan lalu bersepakat untuk menaikkan cukai hingga 27 persen. Inilah kenaikan cukai tertinggi sepanjang era reformasi bergulir. Dibandingkan tahun 2014 yang berkisar 12 persen.
Seperti diketahui, tahun lalu pemerintah hanya berhasil memungut cukai sebesar Rp 112 triliun dari target APBN 2014 sebesar Rp 116,28 triliun. Namun tahun ini pemerintah menargetkan memungut cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun sesuai APBN Perubahan yang disepakati Badan Aggaran DPR RI dengan Pemerintah beberapa hari lalu. Pada APBN 2015 atau versi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono target cukai rokok ditetapkan sebesar Rp 120 triliun.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengingatkan pemerintah soal dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas kenaikan cukai.
"Pada tahun 2014, dengan kenaikan cukai kurang dari 12 persen, telah terjadi PHK 10 ribu buruh rokok kretek, hampir semua perempuan," beber Ismanu melalui rilis tertulisnya di Jakarta, Senin (2/2).
Ismanu menyesalkan keputusan kenaikkan tarif cukai itu sama sekali tidak melibatkan industri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun melalui Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dinilai enggan mendengarkan suara industri. Ia mengingatkan, jika ini dipaksakan berpotensi melanggar UU Cukai Nomor 39/2009.
"Dalam UU Cukai disebutkan syarat harus melihat situasi industri dan mendengar aspirasi dunia usaha," jelasnya.
Dalam catatan Gappri, papar Ismanu, saat ini industri rokok yang masih aktif kurang lebih berjumlah 100 perusahaan. Padahal pada tahun 2009 jumlahnya mencapai 4.900 perusahaan. Dengan kenaikkan cukai sebesar itu, diperkirakan pabrik rokok bakal menyusut tinggal 60an perusahaan.
Celakanya, beban industri tak hanya kenaikan tarif cukai. Karena di saat yang sama mereka harus membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dipatok UU sebesar 10 persen dari cukai yang dibayarkan industri.
"Kami berharap pemerintah mau mendengarkan kami," tandas dia.
[wid]